Sengketa Merek, Apa Kata Lau's Kopitiam Setelah Kalah Lawan KOPITIAM?

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengandaskan harapan pemilik Lau's Kopitiam, Phiko Leo Putra untuk tetap menggunakan nama 'kopitiam'. MA malah meminta Phiko untuk mengganti nama 'kopitiam' karena merek KOPITIAM sudah dimiliki secara ekslusif oleh Abdul Alex Soelystio. Padahal, kopitiam artinya 'kedai kopi'.
Atas putusan itu, kuasa hukum Lau's Kopitiam belum bersedia berkomentar terkait kekalahannya di tingkat Peninjauan kembali (PK). Pihak Lau's memilih berhati-hati berkomentar sambil menunggu salinan putusan resmi dari MA.
"Kami belum bersedia berkomentar karena kami masih menunggu salinan resmi dari MA," ujar kuasa hukum Lau's Kopitiam, Panji Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2015).
Senada dengan Panji, kuasa hukum Alex yang sudah memenangkan 2 gugatan merek 'kopitiam' juga memilih berhati-hati dalam berkomentar. Menurutnya, sengketa kopitiam merupakan sengketa yang menyangkut khalayak ramai sehingga pihaknya tidak bisa berkomentar sebelum mendapat salinan resmi dari MA.
"Saya akan baca pertimbangannya dulu, baru bisa berkomentar. Karena ini masalah publik dan harus hati-hati menyikapinya," ucap kuasa hukum Alex, Susi Tan, saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya Alex telah memenangkan gugatan dengan Pamin Halim, pemilik Kok Tong Kopitiam dan QQ Kopi Tiam. Majelis hakim pada dua putusan itu menyatakan Alex sebagai pemegang resmi merek KOPITIAM.
Gugatan ketiga yang dilakukan oleh Lau's Kopitiam juga berakhir sama. PK yang diketuai Syamsul Ma'arif PdD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi menyatakan Lau's Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek kedainya. Putusan itu diketok pada 22 Mei 2014. Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif PhD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi.
Polemik muncul karena kopitiam berasal dari bahasa Tiongkok yang berarti 'kedai kopi'. Para pemilik kaget sebab pengadilan mengakui Abdul Alex sebagai pemegang merek 'KOPITIAM', sebagai 'kata', bukan sebagai 'logo'. Padahal berdasarkan hak merek yang dikeluarkan Kemenkum HAM, Abdul Alex memegang hak merek atas logo 'KOPITIAM' dan bukan 'kata' kopitiam sehingga para pemilik kedai kopi lainnya tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek logo KOPITIAM, sepanjang penulisan kopitiam tidak menyerupai persamaan dengan logo KOPITIAM.
Lantas, benarkan KOPITIAM memiliki persamaan pada pokoknya dengan Lau's Kopitiam dan KOK TONG Kopitiam? Berikut foto-foto logo tersebut:
"Kami belum bersedia berkomentar karena kami masih menunggu salinan resmi dari MA," ujar kuasa hukum Lau's Kopitiam, Panji Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2015).
Senada dengan Panji, kuasa hukum Alex yang sudah memenangkan 2 gugatan merek 'kopitiam' juga memilih berhati-hati dalam berkomentar. Menurutnya, sengketa kopitiam merupakan sengketa yang menyangkut khalayak ramai sehingga pihaknya tidak bisa berkomentar sebelum mendapat salinan resmi dari MA.
"Saya akan baca pertimbangannya dulu, baru bisa berkomentar. Karena ini masalah publik dan harus hati-hati menyikapinya," ucap kuasa hukum Alex, Susi Tan, saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya Alex telah memenangkan gugatan dengan Pamin Halim, pemilik Kok Tong Kopitiam dan QQ Kopi Tiam. Majelis hakim pada dua putusan itu menyatakan Alex sebagai pemegang resmi merek KOPITIAM.
Gugatan ketiga yang dilakukan oleh Lau's Kopitiam juga berakhir sama. PK yang diketuai Syamsul Ma'arif PdD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi menyatakan Lau's Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek kedainya. Putusan itu diketok pada 22 Mei 2014. Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif PhD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi.
Polemik muncul karena kopitiam berasal dari bahasa Tiongkok yang berarti 'kedai kopi'. Para pemilik kaget sebab pengadilan mengakui Abdul Alex sebagai pemegang merek 'KOPITIAM', sebagai 'kata', bukan sebagai 'logo'. Padahal berdasarkan hak merek yang dikeluarkan Kemenkum HAM, Abdul Alex memegang hak merek atas logo 'KOPITIAM' dan bukan 'kata' kopitiam sehingga para pemilik kedai kopi lainnya tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek logo KOPITIAM, sepanjang penulisan kopitiam tidak menyerupai persamaan dengan logo KOPITIAM.
Lantas, benarkan KOPITIAM memiliki persamaan pada pokoknya dengan Lau's Kopitiam dan KOK TONG Kopitiam? Berikut foto-foto logo tersebut:


http://news.detik.com/read/2015/04/20/101633/2891919/10/sengketa-merek-apa-kata-laus-kopitiam-setelah-kalah-lawan-kopitiam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar