Minggu, 03 Mei 2015

Sarung Tinju Everlast Sungkurkan Merek Bandung


5 Sengketa Merek Paling Menarik Sepanjang 2013 - 6



 Sarung Tinju Everlast Sungkurkan Merek Bandung


Anda pernah memperhatikan sarung tinju yang digunakan petinju kelas dunia seperti Mike Tyson dkk? Di sarung tinju tersebut tertulis Everlast, yaitu merek sarung tinju tersebut. Tapi hati-hati, ada yang palsu di pasaran.

Merek Everlast dipromosikan oleh petinju-petinju legendaris bertaraf internasional seperti Muhammad Ali, Mike Tyson, Evander Holyfield dan George Foreman. Selain di Indonesia, Everlast juga terdaftar di berbagai belahan dunia lain seperti di AS, negara-negara Benelux, Panama, Portugal, India, Lebanon, Honduras, Singapura dan Guatemala.

Di Indonesia terdaftar di Ditjen Haki dengan nomor merek IDM00120922 tertanggal 11 Mei 2007, IDM000176005 tertanggal 10 September 2008 dan IDM00265078 tertanggal 5 Oktober 2009.

Meski telah mengantongi sertifikat merek, tetapi beredar barang dengan merek yang menyerupai persamaan pada pokoknya, yaitu 'Ever Last' buatan Bandung. Atas hal ini, Everlast merasa khawatir konsumen terkecoh sehingga berimbas kepada produsen Everlast. Produsen Everlast asli, Everlast World's Boxing Headquarters Corporation pun menggugat pengusaha lokas asal Bandung, Tedy Tjahyadi.

Namun gugatan ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 12 April 2012. Mendapat 'pukulan' telak tersebut, perusahaan yang beralamat di 1350 Broadway, New York, AS ini mengajukan kasasi dan dikabulkan.

Majelis kasasi yang terdiri dari I Made Tara, Soltoni Mohdally dan Prof Syamsul Ma'arif PhD Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Ketiganya menyatakan penggugat sebagai pemilik dan pendaftar pertama atas merek dagang Everlast di Indonesia maupun di dunia internasional. Oleh karenanya mempunyai hak tunggal untuk memakai merek dagang Everlast.

MA menilai pengusaha lokal mendompleng ketenaran merek milik Everlast. Dalam putusan yang diketok pada 17 September 2012 lalu ini, MA memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM mencabut sertifikat merek Ever Last.

http://news.detik.com/read/2013/12/28/101616/2452930/10/6/5-sengketa-merek-paling-menarik-sepanjang-2013#bigpic

Pengusaha Belanda Kalah Lawan Pengusaha Yogyakar


5 Sengketa Merek Paling Menarik Sepanjang 2013 - 5

Perusahaan Belanda harus mengakui kekalahannya melawan pengusaha Yogyakarta. Alhasil, marmer 'Mosaicmiro' bisa tetap dipakai oleh pabrik yang berada di Kota Gede, Yogyakarta, itu.

Herman WGM Nooijen BV yang berkantor di di Postelstraat 65, 5211 DX,’S Hetrogenbosch, Belanda menggugat Cahyoko Bahar Sarjito. Dalam gugatannya, Herman menuding Cahyoko menggunakan merek Mosaicmiro yang telah dimiliki terlebih dahulu oleh pengusaha Belanda tersebut.

Hal mana terbukti dari surat pemberitahuan yang ditujukan kepada kantor Pajak Oost Brabant (Brabant Timur) s’Hertogenbosch, Belanda, tertanggal 2 April 2003. Pengakuan ini juga didaftarkan di Kantor Pendaftaran Merek Uni Eropa Office for Harmonization in the Internal Market (OHIM) pada 17 Mei 2006.

Herman kaget saat mengetahui di Yogyakarta juga terdapat marmer dengan merek mirip miliknya. Marmer serupa itu dikeluarkan oleh CV Jedok Stone Work. Tak berpikir lama, Herman lalu menyewa lembaga riset independen, Moresta Research Indonesia untuk meriset pasaran marmer saingannya itu.

Bermodal fakta di atas, Herman pun menggugat Cahyoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk tidak memakai lagi merek Mosaicmiro. Namun apa daya, pada 23 Agustus 2011 menolak gugatan tersebut.

Atas vonis ini, Herman lalu mengajukan permohonan kasasi tetapi majelis kasasi yang beranggotakan I Made Tara, Vallerina JL Kriekhoff dan Soltony Mohdally juga menolak permohonan Herman WGM Nooijen 

http://news.detik.com/read/2013/12/28/101616/2452930/10/6/5-sengketa-merek-paling-menarik-sepanjang-2013#bigpic

Jam Tangan Mewah Piaget

5 Sengketa Merek Paling Menarik Sepanjang 2013 - 4

MA mengabulkan permohonan Richemont International S.A yang menggugat pengusaha lokal Hartafadjaja Mulia. Perusahaan yang berpusat di Swiss ini menggugat jam tangan buatan Hartafadjaja yang mereknya serupa, Piaget.

Richemont merupakan perusahaan yang bermarkas di Route des Biches 10, Geneva, Swiss. Salah satu anak perusahaannya adala Piaget SA yang membuat jam dan perhiasan mewah. Menurut studi peringkat perhiasan The Luxury Institute, Piaget masuk sebagai merek perhiasan ke 6 paling bergengsi di dunia.

Richemont kaget ternyata ada jam tangan serupa yang beredar di Indonesia. Alhasil, perusahaan yang didirikan pada 1874 oleh Georges Piaget di desa La Cte-aux-Fes ini pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Siapa nyana, gugatan salah satu orang terkaya di Swiss itu dimentahkan PN Jakpus pada 16 Agustus 2012 dan mengadili tidak menerima (niet ontvankelijk verklaard).

Gugatan dianggap telah melewati batas waktu pengajuan 5 tahun untuk pembatalan merek sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU No 15/2001 tentang Merek. Gugatan bisa dilakukan tanpa batas waktu jika merek penggugat itu adalah merek terkenal.

PN Jakpus menilai klaim sebagai merek terkenal tidak dapat dibuktikan di pengadilan niaga sehingga Richemont dianggap tak memiliki legal standing untuk membatalkan merek Piaget Polo versi Hartafadjaja.

Tidak terima, lalu Richemont pun mengajukan perlawanan hukum kasasi dan dikabulkan. MA menyatakan kedaluwarsa merek tidak ada batas waktu apabila yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.

"Berdasarkan itikad tidak baik termasuk pengertian bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum," demikian alasan majelis kasasi yang diketuai oleh I Made Tara dengan anggota Soltoni Mohdally dan Djafni Djamal.

http://news.detik.com/read/2013/12/28/101616/2452930/10/4/5-sengketa-merek-paling-menarik-sepanjang-2013#bigpic

Kekalahan Orang Terkaya Kelima di Dunia Pemilik IKEA

5 Sengketa Merek Paling Menarik Sepanjang 2013 - 3
MA membalik nasib konglomerat Swedia yang juga orang terkaya kelima di dunia, Ingvar Kamprad. Kemenangan kasasi yang sudah di tangan dibatalkan lewat peninjauan kembali (PK) yang diajukan pengusaha asal Glodok, Jakarta, Lee Kok Seng.

Perseteruan raksasa dunia di bidang mebel melawan pengusaha lokal ini dimulai saat Ingvar menemukan merek 'IKEMA' di Indonesia. Merek lokal ini dinilai menyerupai merek milik Ingvar yaitu 'IKEA'.

IKEA merupakan akronim dari 4 kata yaitu Ingvar, Kamprad, Elmatayd dan Agunnaryd dan disingkat 'IKEA'. Ingvar nama pendiri perusahaan, Kamprad nama keluarga pendiri, Elmatyrad nama pertanian tempat Ingvar Kamprad beranjak dewasa dan Agunnaryd adalah nama kelompok gereja Ingvar menjadi anggotanya.

IKEA bukan berasal dari kata-kata umum, IKEA merek yang ditemukan, diciptakan atau dalam bahasa Inggris disebu coined mark.

Dalam perjalanan bisnisnya, Ikea sejak 1943 telah mengantongi registrasi merek di 75 negara lebih dengan 1.300 item sertifikat merek. Produknya tersebar di berbagai negara seperti Canada, Jerman, Israel, Swiss, Singapura, Swedia, Portugal, India, Malaysia, Mesir, Inggris, Afrika Selatan, Perancis, Jepang, Selandia Baru dan Indonesia.

Dalam mengelola perusahaan multinasionalnya telah mempunyai 100 ribu karyawan lebih. Atas keberhasilannya membangun kerajaan bisnis, Ingvar masuk sebagai salah satu orang terkaya di dunia. Sejajar dengan Bill Gates, Warren Buffet dan Li Ka-Shing.

Ingvar mulai gusar saat menemui produk yang beredar di Indonesia menggunakan merek 'Ikema'. Selidik punya selidik, 'Ikema' dibuat oleh PT Angsa Daya yang berkedudukan di Pusat Perdagangan Bahan Bangunan, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta.

Tidak pikir panjang, IKEA yang bermarkas di Hullenbergwe, NL-1101 BL Amsterdam, Belanda ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Permohonan ini dikabulkan PN Jakpus pada 25 Juli 2011 dan memerintahkan Dirjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencabut sertifikat 'IKEMA' atas nama PT Angsa Daya. Tidak terima, giliran PT Angsa Daya mengajukan kasasi tetapi ditolak MA pada 5 Januari 2012.

Tidak patah arang PT Angsa Daya lalu mengajukan kasasi tetapi ditolak MA pada 5 Januari 2012.

Tidak patah arang PT Angsa Daya lalu mengajukan PK dan siapa nyana, MA mengabulkan. Majelis PK yang diketuai oleh Dr M Saleh dengan anggota Soltoni Mohdally dan Prof Dr Valerina JL Krifkhoff membatalkan putusan MA No 697 K/Pdt.Sus/20011.

http://news.detik.com/read/2013/12/28/101616/2452930/10/3/5-sengketa-merek-paling-menarik-sepanjang-2013#bigpic


Sengketa Merek Dekonstruksi Hukum: Antara KOK TONG Kopitiam, Lau's Kopitiam dan KOPITIAM


Dekonstruksi Hukum: Antara KOK TONG Kopitiam, Laus Kopitiam dan KOPITIAM

Jakarta - Atas nama UU Merek, Mahkamah Agung (MA) memenangkan KOPITIAM dan memerintahkan KOK TONG Kopitiam dan Lau's Kopitiam berganti nama. Tapi publik akhirnya bertanya-tanya karena 'kopitiam' adalah kata umum yang berarti 'kedai kopi'.

Sejarah Property Right

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (17/4/2015), merek sebagai bagian dari property right sejatinya bukanlah hukum yang berasal dari semangat bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia yang mengenal asas gotong royong dan berkeadilan sosial, tidak menumbuhkembangkan nilai-nilai property right dalam kehidupan sehari-hari sejak dahulu kala.

Berbeda dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, contohnya. Meski aturan itu berasal dari Belanda dan dibawa penjajah, tetapi bangsa Indonesia juga sejak dahulu kala menolak pencurian hidup di lingkungannya. Maka Pasal 363 KUHP itu bisa diterima oleh masyarakat. Larangan itu juga bagian dari ajaran 'molimo' yaitu madat, madon, minum, main, dan maling.

Pemegang property right pertama di dunia adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Mereka mematenkan temuan-temuan mereka di Venice, Italia pada tahun 1470. Adapun di Inggris pertama kali property rightdengan lahirnya Statute of Monopolies pada tahun 1623. Amerika Serikat baru mempunyai UU Paten tahun 1791. 

Dengan banyaknya aturan property right itu, lantas dibuatlah pertemuan internasional muncullah Paris Convention for Protection of Industrial Property yang ditandatangani pada 20 Maret 1883. Konvensi ini lalu direvisi:
a. Direvisi di Brussels pada 14 Desember 1990
b. Direvisi di Washington pada 2 Juni 2011
c. Direvisi di The Hague pada 6 November 1925
d. Direvisi di London pada 2 Juli 1934
e. Direvisi di Losbon pada 31 Oktober 1958
f. Direvisi di Stockholm pada 14 Juli 1967
g. Diamandemen di Paris pada 28 September 1979

Atas perkembangan dunia global ini, lalu pemerintah Indonesia merativikasi lewat Keputusan Presiden Nomor 24/1979 yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997. Keppres ini lalu menjadi dasar lahirnya UU Merek. Dalam Pasal 5 huruf c UU Merek memberikan contoh berupa 'tengkorak di atas dua tulang yang bersilang' secara umum diketahui sebagai tanda bahaya sehingga tidak dapat digunakan sebagai merek. 

http://news.detik.com/read/2015/04/17/093520/2890066/10/2/dekonstruksi-hukum-antara-kok-tong-kopitiam-laus-kopitiam-dan-kopitiam





HAK MERK

Sengketa Merek, Apa Kata Lau's Kopitiam Setelah Kalah Lawan KOPITIAM?


Sengketa Merek, Apa Kata Laus Kopitiam Setelah Kalah Lawan KOPITIAM?




Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengandaskan harapan pemilik Lau's Kopitiam, Phiko Leo Putra untuk tetap menggunakan nama 'kopitiam'. MA malah meminta Phiko untuk mengganti nama 'kopitiam' karena merek KOPITIAM sudah dimiliki secara ekslusif oleh Abdul Alex Soelystio. Padahal, kopitiam artinya 'kedai kopi'.

Atas putusan itu, kuasa hukum Lau's Kopitiam belum bersedia berkomentar terkait kekalahannya di tingkat Peninjauan kembali (PK). Pihak Lau's memilih berhati-hati berkomentar sambil menunggu salinan putusan resmi dari MA.

"Kami belum bersedia berkomentar karena kami masih menunggu salinan resmi dari MA," ujar kuasa hukum Lau's Kopitiam, Panji Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2015).

Senada dengan Panji, kuasa hukum Alex yang sudah memenangkan 2 gugatan merek 'kopitiam' juga memilih berhati-hati dalam berkomentar. Menurutnya, sengketa kopitiam merupakan sengketa yang menyangkut khalayak ramai sehingga pihaknya tidak bisa berkomentar sebelum mendapat salinan resmi dari MA.

"Saya akan baca pertimbangannya dulu, baru bisa berkomentar. Karena ini masalah publik dan harus hati-hati menyikapinya," ucap kuasa hukum Alex, Susi Tan, saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya Alex telah memenangkan gugatan dengan Pamin Halim, pemilik Kok Tong Kopitiam dan QQ Kopi Tiam. Majelis hakim pada dua putusan itu menyatakan Alex sebagai pemegang resmi merek KOPITIAM.

Gugatan ketiga yang dilakukan oleh Lau's Kopitiam juga berakhir sama. PK yang diketuai Syamsul Ma'arif PdD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi menyatakan Lau's Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek kedainya. Putusan itu diketok pada 22 Mei 2014. Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif PhD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi.

Polemik muncul karena kopitiam berasal dari bahasa Tiongkok yang berarti 'kedai kopi'. Para pemilik kaget sebab pengadilan mengakui Abdul Alex sebagai pemegang merek 'KOPITIAM', sebagai 'kata', bukan sebagai 'logo'. Padahal berdasarkan hak merek yang dikeluarkan Kemenkum HAM, Abdul Alex memegang hak merek atas logo 'KOPITIAM' dan bukan 'kata' kopitiam sehingga para pemilik kedai kopi lainnya tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek logo KOPITIAM, sepanjang penulisan kopitiam tidak menyerupai persamaan dengan logo KOPITIAM.

Lantas, benarkan KOPITIAM memiliki persamaan pada pokoknya dengan Lau's Kopitiam dan KOK TONG Kopitiam? Berikut foto-foto logo tersebut:




http://news.detik.com/read/2015/04/20/101633/2891919/10/sengketa-merek-apa-kata-laus-kopitiam-setelah-kalah-lawan-kopitiam